Minggu, 13 Maret 2011

mau ekspor impor barang ? mungkin posting ini bisa berguna.

apabila kita mau mengimpor atau mengekspor barang, pasti kita akan berurusan dengan pihak bea cukai. Nah, dalam postingan saya kali ini saya akan membahas beberapa hal yang mungkin bisa membantu.
Sejarah Bea Cukai

Bea dan Cukai (selanjutnya kita sebut Bea Cukai) merupakan institusi global yang hampir semua negara di dunia memilikinya. Bea Cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri.
Istilah paling populer untuk Bea Cukai di dunia adalah Customs (bahasa Inggris) dan Douane (bahasa Perancis). Istilah customs muncul merujuk pada kegiatan pemungutan biaya atas barang-barang dagang yang masuk dan keluar daratan Inggris pada zaman dahulu. Karena pungutan itu telah menjadi semacam “kebiasaan” maka istilah customs-lah yang muncul. Sedangkan istilah douane berasal dari bahasa Persia, divan, yang artinya register, atau orang yang memegang register. Kedua istilah ini kemudian mempengaruhi istilah-istilah untuk Bea Cukai di banyak negara.

Fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini juga sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang menguatkan. Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat “lokal” sesuai wilayah kerajaannya. Sejak VOC masuk, barulah Bea Cukai mulai terlembagakan secara “nasional”. Pada masa Hindia Belanda tersebut, masuk pula istilah douane untuk menyebut petugas Bea Cukai (istilah ini acapkali masih melekat sampai saat ini). Nama resmi Bea Cukai pada masa Hindia Belanda tersebut adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau dalam terjemah bebasnya berarti “Jawatan Bea Impor dan Ekspor serta Cukai”. Tugasnya adalah memungut invoer-rechten (bea impor/masuk), uitvoererechten (bea ekspor/keluar), dan accijnzen (excise/ cukai). Tugas memungut bea (“bea” berasal dari bahasa Sansekerta), baik impor maupun ekspor, serta cukai (berasal dari bahasa India) inilah yang kemudian memunculkan istilah Bea dan Cukai di Indonesia.

Lembaga Bea Cukai setelah Indonesia merdeka, dibentuk pada tanggal 01 Oktober 1945 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai, yang kemudian pada tahun 1948 berubah menjadi Jawatan Bea dan Cukai sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). DJBC merupakan unit eselon I di bawah Departemen Keuangan, yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Dasar Hukum Bea Cukai melaksanakan tugas dan fungsinya:

http://www.beacukai.go.id/library/data/UU1095.pdf
(tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah)

http://www.beacukai.go.id/library/data/uu_17-2006.pdf
(tentang Perubahan UU no. 10 tahun 1995)

http://www.beacukai.go.id/library/data/UU1195.pdf
(tentang Cukai sebagaimana telah diubah oleh)

http://www.beacukai.go.id/library/data/UU39_2007.pdf
(tentang perubahan UU No. 11 tahun 1995)

Untuk yg mau mengetahui lingkup kerja bea cukai bisa merujuk ke 2 undang-undang tersebut.

dan untuk ekspor impor antar negara untuk ASEAN pengenaan tarif diatur dengan PMK http://www.beacukai.go.id/library/data/247PMK.011_2009.pdf
dengan melampirkan form D
untuk komoditas apa saja silakan merujuk ke pmk di atas

untuk tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area diatur dengan PMK http://www.tarif.depkeu.go.id/Data/?type=reg&file=2008PMK235PMK011.pdf

Bisa dijelaskan bahwa untuk mendapatkan tarif sesuai pmk di atas harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal / Cerfificate of Origin (Form E), dan berlaku azas timbal balik.

selain itu barang penumpang dan barang kiriman, bisa dijelaskan bahwa untuk barang kiriman dan penumpang diatur oleh peraturan menteri keuangan nomor
http://www.beacukai.go.id/library/data/89PMK04_2007.pdf
tentang impor barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.

untuk barang kiriman baik melalui pos atau perusahaan jasa titipan dibebaskan dari beamasuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sampai dengan batas nilai pabean usd 50setiap orang per kiriman, berapapun jumlah barangnya asal nilai pabean tidak lebih dari usd 50.
sedangkan untuk barang pribadi penumpang batas nilai pabeannya adalah usd 250 per orang atau usd 1000 per keluarga untuk setiap perjalanan.

jika barang ternyata nilai pabeannya lebih, atas kelebihannya dikenakan beamasuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.
seberapaseringkah barang kiriman dapat kita terima dan mendapatkan pembebasan beamasuk dan tidak dipungut pajak? dalam pmk di atas tidak diatur.

Tidak ada komentar: